1
|
Perusahaan sedang melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pihak pengusaha tidak bersedia menerima pekerja
|
- 1x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
2
|
Perusahaan sedang diakuisisi
|
- 1x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
3
|
Perusahaan diakuisisi tetapi pekerja menolak untuk melanjutkan pekerjaan karena perubahan persyaratan kerja
|
- 0.5 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
4
|
Perusahaan melakukan langkah efisiensi karena kerugian yang dialami.
|
- 0.5 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
5
|
Perusahaan mengambil langkah-langkah efisiensi untuk mencegah kerugian lebih lanjut
|
- 1x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
6
|
Perusahaan ditutup karena kerugian yang diderita selama 2 tahun baik berturut-turut maupun tidak
|
- 0.5 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
7
|
Perusahaan tutup bukan karena rugi
|
- 1x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
8
|
Perusahaan tutup karena force majeure
|
- 0.5 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
9
|
Peristiwa force majeure telah terjadi, tetapi perusahaan tidak tutup
|
- 0.75 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
10
|
Perusahaan mengalami keterlambatan atau pembayaran utang karena kerugian yang dideritanya
|
- 0.5 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
11
|
Perusahaan sedang mengalami keterlambatan atau pembayaran hutang tetapi bukan karena kerugian yang dideritanya
|
- 1x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
12
|
Perusahaan telah dinyatakan pailit
|
- 0.5 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
13
|
Pekerja telah mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (misalnya karena pihak pengusaha telah menyerang, menghina secara kasar atau mengancam pekerja)
|
- 1x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
14
|
Telah dikeluarkan keputusan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa pihak pengusaha tidak bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan oleh pekerja, dan pihak pengusaha telah memutuskan hubungan kerja.
|
- Ganti kerugian
- Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
|
15
|
Pengunduran diri pekerja secara sukarela
|
- Ganti kerugian
- Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
|
16
|
Pekerja tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih tanpa pemberitahuan tertulis yang didukung dengan bukti yang sah dan pihak pengusaha telah memanggil pekerja 2 (dua) kali secara tertulis
|
- Ganti kerugian
- Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
|
17
|
Pekerja telah melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.
|
- 0.5 x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
18
|
Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
|
- Ganti kerugian
- Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
|
19
|
Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 (enam) bulan karena ditahan atas dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan.
|
- Ganti kerugian
- Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
|
20
|
Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 (enam) bulan karena pekerja tersebut ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan.
|
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
21
|
Pengadilan telah memvonis pekerja yang terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan sebelum masa penahanan 6 (enam) bulan berakhir.
|
- Ganti kerugian
- Uang pisah berdasarkan kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
|
22
|
Pengadilan telah memvonis pekerja yang terbukti melakukan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan sebelum masa penahanan 6 (enam) bulan berakhir.
|
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
23
|
Pekerja menderita sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan
|
- 2x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
24
|
Pekerja meminta pemutusan hubungan kerja karena sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan
|
- 2x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
25
|
Pensiun
|
- 1.75x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|
26
|
Pekerja meninggal dunia
|
- 2x pembayaran uang pesangon
- 1x uang penghargaan masa kerja
- Ganti kerugian
|